Ibnu Hajar menjawab:
Iya, hal itu memungkinkan dan itu merupakan karamah para wali Allah SWT. Pendapat ini secara tegas diungkapkan oleh Al-Ghazali, Al-Barizi, Al-Subki, dan Al-Yafi’i dari kalangan Syafi'iyah. Juga Al-Qurthubi dan Ibnu Abi Jamrah dari kalangan Malikiyah.
Dikisahkan ada seorang wali hadir dalam majelis pengajian seorang ahli fikih. Lantas orang ahli fikih tadi meriwayatkan sebuah hadits dan wali tersebut berkata kepadanya: "Hadits ini tidak sahih."
Orang ahli fikih tersebut bertanya: "Apa dasar Anda?"
Ia menjawab: "Ini ada Nabi SAW dan mengatakan bahwa beliau tidak mengatakan hadits tersebut."
Lantas hijab tersingkap dari pandangan ahli fikih tersebut dan ia melihat Nabi SAW (Al-Fatawa Al-Haditsiyah).
Dinukil dari Ruwaq Azhar
0 comments:
Posting Komentar